Penyelenggaraan jaminan
sosial, khususnya JKN, di berbagai negara sangat bergantung dari latar belakang
sistem politik, sosial, dan ekonomi suatu negara. Namun demikian, ada pola-pola
umum yang daapat diamati karena sessungguhnya ada prinsip universal yang
berlaku di dunia. Secara umum, Schieber (2007) menggambarkan opsi atau
variasi praktik penyelenggaraan JKN oleh badan social insurance atau sicknes
fund terpisah dari private insurance. Sumber dana dari JKN berasal
dari tiga sumber yaitu alokasi Kementrian Keuangan (Ministry of Finance), kontribusi wajib majikan (employers/private
firms) dan kontribusi wajib perorangan/ rumah tangga. Schieber membedakan kontribusi
dengan premiums yang merupakan istilah yang umum digunakan untuk sejumlah uang
atau harga pembelian (bukan kontribusi/iuran wajib) polis asuransi kesehatan
swasta yang bersifat sukarela. Hanya saja, Schieber tidak menjelaskan bentuk
badan hukum social insurance atau sickness funds. Namun demikian,
jika digali lebih dalam dari berbagai literatur, maka bentuk badan hukum sickness
funds adalah badan hukum khusus (public entities) yang tidak
memiliki pemegang saham dan mempunyai otonomi manajemen sebagaimana sebuah
perusahaan (perseroan terbatas/PT, limited
liability company/Ltd, berhad/bhd, atau Gmbh di Jerman). Semua organisasi
atau badan hukum publik yang khusus hanya menyelenggarakan asuransi sosial
bertujuan memaksimalkan manfaat untuk peserta, bukan untuk mencari laba (not
for profit) bagi pemegang saham tertentu. Bentuk inilah yang dikenal
sebagai organasi nirlaba atau dalam literatur bahasa Inggris dikenal dengan non
profit atau not for profit organization.
Bahkan di banyak negara, berbagai asuransi kesehatan
sukarelapun, baik sebagai suplemen atau komplemen (pelengkap) asuransi wajib
dikelola secara nirlaba. Coheur (2008) menjelaskan bahwa penyelenggaraan skema
tersebut mempunyai karakter (1) solidaritas sosial dengan membayar
kontribusi/iuran, (2) tidak ada pemegang saham dan tidak ada laba yang dibagikan
sebagai dividen. Seluruh dana yang terkumpul dikelola dan diinvestasi tetapi
seluruh hasil investasi digunakan untuk melayani peserta atau diinvestasikan
kembali. (3) manajemen yang bebas dari keterikatan dengan lembaga lain,
demoktratik, dan participatory. Pengambilan keputusan dilakukan melalui
perwakilan (di Indonesia disebut Wali Amanat) peserta berdasar "one man
one vote", tidak berdasar besaran iuran. (4) Otonomi manajemen. Bentuk
organisiasi ini sudah lama dikenal di Eropa sejak abad pertengahan dengan
istilah “mutual benefit societies” Organisasi nirlaba ini dapat dibentuk
berdasarkan ikatan persaudaraan keagamaan (brotherhoods, ikhwan),
ekonomi (guilds, corporations) atau sosial (trade guilds).
Sesungguhnya prinsip yang sama jiga dikenal di Indonesia
seperti arisan, jumputan, Subak (Bali), dll. Hanya saja, bentuk organisasi
tradisional berlandaskan prinsip yang sama dengan yang ada di Eropa, tidak
pernah diakui dan dikembangkan oleh Pemerintah di Indonesia. Bahkan, banyak
ahli hukum privat yang cendrung menapikan (mengganggap tidak ada) organisasi
tersebut dan karenanya setiap usul pembentukan badan baru BPJS sampai saat ini masih
kandas dengan dalih kita belum punya trustee law seperti di
negara-negara Eropa. Sesungguhnya, tanpa mereka sadari, UU 11/92 telah membentuk
badan hukum Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai badan hukum nirlaba
mirip dengan BPJS yang diharapkan oleh UU SJSN. Hanya saja, DPLK bukanlah badan
asuransi sosial karena sifat pendanaannya yang sukarela. Juga kita kenal UU
Bank Indonesia yang menetapkan Bank Indonesia sebagai badan hukum khusus
nirlaba yang dibentuk dengan UU, yang hanya satu-satunya, yang bukan BUMN bukan
pula Perseroan Terbatas. Badan khusus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
yang merupakan transformasi dari BUMN pengelola ekspor juga merupakan badan khusus
yang dibentuk dengan Undang-Undang. Baru saja kita kenal Badan Hukum Pendidikan
(BHP) yang juga badan hukum nirlaba, yang diatur dalam UU BHP. Bedanya, sebuah
BHP tidak dibentuk dengan UU, hanya diatur dalam UU BHP sebagaimana sebuah PT
tidak dibentuk dengan UU tetapi diatur dalam UU 40/2007. Jadi, penolakan
pihak-pihak yang tidak ingin keempat BUMN berubah menjadi BPJS yang dibentuk
dengan UU sesuai amanat UU SJSN, sesungguhnya bukan karena secara hukum positif
Indonesia tidak dimungkinkan. Alasan itu diajukan untuk mempertahankan status
quo. Sayangnya, banyak pejabat Indonesia yang tidak memahami konsep ini
sehingga pejabat yang punya kewenangan menentukan tidak mengambil keputusan
yang terbaik untuk rakyat.
Hal lain yang sering mendapat kritik di Indonesia adalah
pemahaman asuransi yang kaku dan sempit sebagaimana asuransi komersial. Kritik
yang sering dilontarkan ketika program Askeskin masih dikelola sepenuhnya oleh
PT Askes adalah bahwa Askeskin bukan asuransi karena PT Askes tidak menanggung
risiko. Memang konsep awal asuransi (komersial) adalah risk transfer.
Dengan membeli polis asuransi, maka pemegang polis melimpahkan risiko (sesuai dengan
skala manfaat yang dijanjikan) kepada asuradur. Setelah menerima transfer
risiko, maka asuradur harus menanggung semua risiko yang diperjajikan. Tetapi
sering dilupakan bahwa asuradur juga berhak atas laba/keuntungan yang
dihasilkan dari transfer risiko. Ini prinsip for profit, mencari
laba untuk pemegang saham. Asuradur menanggung risiko, jika klaim lebih besar dari
yang diprediksi oleh asuradur sendiri, tetapi juga (imbalannya) asuradur berhak
atas surplus atau klaim yang lebih kecil dari yang diprediksinya. Adil!!. Oleh
karena itu, asuradur akan menetapkan tarif premi yang sepadan. Asuradurlah yang
menetapkan premi.
Dalam asuransi sosial, prinsip utamanya bukan full
risk-transfer dalam setting bisnis spekulasi bagi pemegang saham
atau pengusaha tetapi solidaritas sosial (gotong royong) menyediakan manfaat
maksimal bagi peserta. Manajemennya menggunakan prinsip asuransi. Karena tujuan
utamanya solidaritas sosial, maka mekanisme ini disebut asuransi sosial. Prinsip
lanjutannya adalah nirlaba. Karena ciri utama asuransi sosial adalah kewajiban
berkontribusi bagi yang memiliki penghasilan diatas batas tertentu (dalam hukum
perpajakan dikenal PTKP, penghasilan tidak kena pajak), maka pengelolaannya
tidak bisa disamakan dengan asuransi komersial yang bersifat sukarela. Dalam
asuransi sosial, premi (iuran/kontribusi) ditetapkan oleh undang-undang atau
peraturan pemerintah, bukan oleh asuradur. Oleh karenanya, sangatlah wajar jika
asuradur tidak menanggung risiko. Siapa yang harus menangggung jika ada
defisit?. Dalam konsep asuransi sosial, tidak ada pemegang saham yang akan
mendapat dividen jika ada laba dan harus menanggung kerugian jika terjadi
risiko yang lebih besar (defisit). Pemegang sahamnya adalah seluruh peserta.
Maka jika ada surplus atau laba, surplus itu harus dikembalikan kepada peserta
(members) dalam bentuk manfaat yang baik atau diivestasikan lagi untuk
kepentingan peserta di masa datang. Atau skema manfaat diubah dengan
meningkatkan manfaat atau mengurangi iuran. Jika ada “kerugian” atau defisit
karena klaim lebih besar dari yang diperhitungkan, maka pemegang saham (peserta)
harus menanggung bersama. Biasanya dilakukan dengan menaikan iuran di kemudian
hari dalam sistem Bismark (asuransi sosial). Prinsip tersebut sama dengan
prinsip anggaran belanja negara. Jika ada surplus, maka surplus diluncurkan
untuk tahun berikutnya dan jika ada defisit maka dicari sumber tambahan, apakah
menjual aset negara atau menaikan pajak dalam sistem Beveridge, semua dijamin
Pemerintah (Henke and Schreyögg, 2005).
Dengan prinsip yang sama, di banyak negara Pemerintah
membayar, menanggung sebagian dana (misalnya di Taiwan seluruh biaya
operasional dibebankan kepada anggaran negara, bukan pengelola JKN), atau
memberi subsidi (jika BPJS merupakan badan hukum terpisah dari Pemerintahan).
Selain dana dari Pemerintah untuk biaya operasional, subsidi iuran bagi
penduduk di sektor formal atau informal, Pemerintah juga membayar iuran penuh
bagi penduduk di bawah garis pendapatan tertentu (semacam PTKP dalam UU
Perpajakan). Ini merupakan praktik yang lazim (ISSA, 2007). Konsep “iuran bagi
penduduk miskin dan tidak mampu dibayar Pemerintah” dalam UU SJSN merupakan
implementasi dari praktik lazim tersebut. Hal ini sering tidak difahami oleh
banyak kalangan di Indonesia sehingga kritik tentang Askeskin bukan asuransi
sering kita dengar. Dengan prinsip tersebut diatas, maka sering terjadi bahwa
JKN dikelola oleh pemerintah atau badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah
secara nasional sebagai single payer. Bentuk NHI sebagai pembayar
tunggal terakhir dapat diamati di Afrika Selatan. Pertimbangan Afrika Selatan
memiliki pembayar tunggal adalah untuk meminimalkan biaya administrasi, biaya transaksi
iuran maupun pembayaran, mempunyai kekuatan monopsoni, memaksimalkan subsidi silang
antar penduduk di seluruh negeri, dan menjamin bahwa amanat konstitusi untuk memenuhi
hak sehat seluruh rakyat terpenuhi. Seperti halnya yang diingankan UU SJSN di Indonesia,
JKN di Afrika Selatan merupakan sub-sistem dari Sistem Jaminan Sosial untuk Seluruh
Rakyat, social security for all (PAU, 2007). Kekuatan monopsoni adalah
kekuatan badan JKN sebagai pembayar tunggal menetapkan tarif yang untuk
fasilitas kesehatan publik maupun swasta sehingga dengan sendirinya pembayar
tunggal akan mampu mengendalikan biaya kesehatan. Tidak ada alasan fasilitas
swasta tidak mau menerima pembayaran, karena biaya kesehatan untuk seluruh
penduduk hanya dibayar oleh badan JKN tersebut. Kemampuan monopsoni dalam
menekan biaya kesehatan dapat diamati antara lain di Korea Selatan, Taiwan, Filipina,
Muangtai, Inggris, Kanada, Australia dan Malaysia. Mereka yang ingin tahu lebih
banyak sesungguhnya dapat mencari sumber dari ISSA (International Social
Security Association) yang didirikan tahun 1927 yang memiliki
anggota 350 organisasi penyelenggara jaminan sosial dari 150 negara (ISSA,
2008).
Pengelolaan JKN secara nasional dengan pembayar tunggal
semakin banyak, meskipun juga semakin kontroversial. Swedia di tahun 2005 juga
melakukan perubahan struktural dengan membentuk satu badan khusus publik Social Insurance Agency (Försäkringskassan)
yang menggantikan The National Social
Insurance Office (Riksförsäkringsverket). Reformasi ini memisahkan
pengelolaan badan khusus nirlaba dari pengelolaan langsung oleh Pemerintah (office).
Pada tahun 1998, di Australia mempunyai Centrelink yang merupakan sebuah badan
publik nirlaba yang bekerja mirip badan hukum privat dengan tujuan meningkatkan
efisiensi dan efektifitas. Centrelink meningkatkan efisiensi dan koordinasi
dari lima badan (agencies) lain di bawah the Department of
Social Services yaitu Health Insurance Commission; Child Support Agency;
Health Services Australia; Commonwealth Rehabilitation Services; dan
Australian Hearing. Di Slowakia tahun 2004 juga membentuk the
Slovakian Social Insurance Agency yang mengelola asuransi sosial jaminan
bagi tenaga kerja yang terkena PHK. Sebelumnya program ini dikelola oleh
pemerintah yaitu the National Labour Office. China tahun 2005
menggabungkan penyelenggaraan asuransi sosial dan bantuan sosial (mirip juga dengan
yang diatur UU SJSN) ke dalam satu struktur badan publik (public enterprises). Tahun 2006 Turki menggabungkan tiga
penyelenggara (organisasi) the Pension Fund for Civil Sercants (semacam
Taspen di Indonesia), the Social Insurance Institution for Workers (semacam
Jamsostek), dan the Social Insurance Organisastion for the Self-Employed
(semacam program Jamkesmas) untuk efisiensi, kemudahan dan efektifitas. Selain
itu, Turki juga mendirikan sebuah badan Universal Sicknes Insurance Scheme yang
menggabungkan berbagai badan penyelenggara yang sebelimnya dibentuk. Hal itu
untuk memudahkan bagi penduduk, penyeragaman, efisiensi dan efektifitas. Di
Prancis, The French Social Scheme for the Self-Employed (Régime
social des independents (RSI)) juga menggabungkan (merger) berbagai
skema asuransi sosial dengan memulai administrasi bersama untuk efisiensi dan
kemudahan bagi peserta. Hanya saja di Indonesia, penyatuan keempat BUMN menjadi
satu badan publik nirlaba mendapat tantangan berat (ISSA, 2007).
Secara lebih rinci, praktik beberapa penyelenggaraan
jaminan sosial di beberapa negara disajikan berikut ini.
Malaysia
Sebagai negara persemakmuran, sistem jaminan sosial di
Malaysia berkembang lebih awal dan lebih pesat dibandingkan dengan perkembangan
sistem jaminan sosial di negara lain di Asia Tenggara. Pada tahun 1951 Malaysia
sudah memulai program tabungan wajib pegawai untuk menjamin hari tua (employee
provident fund, EPF) melalui Ordonansi EPF. Seluruh pegawai swasta dan
pegawai negeri yang tidak berhak atas pensiun wajib mengikuti program EPF yang
dikelola terpusat, meskipun Malaysia merupakan negara federasi.
Ordonansi EPF kemudian diperbaharui menjadi UU EPF pada tahun 1991. Pegawai
pemerintah mendapatkan pensiun yang merupakan tunjangan karyawan pemerintah.
Selain itu, Malaysia juga memiliki sistem jaminan kecelakaan kerja dan pensiun
cacat yang dikelola oleh Social Security Organization (SOCSO)
(bukan Bhd atau PT di Indonesia) yang dalam bahasa Malaysia disebut Pertubuhan
Keselamatan Sosial (PERKESO), yang juga dikelola terpusat oleh pemerintah
federal. Dalam pelayanan kesehatan, pemerintah federal Malaysia
(Departemen Kesehatan) bertanggung jawab dan mengelola langsung pembiayaan dan
penyediaan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bagi seluruh penduduk. Karena
seluruh rakyat sudah mendapat jaminan pelayanan kesehatan gratis, maka jaminan
kesehatan tidak masuk dalam sistem jaminan sosial di Malaysia (Kertonegoro,
1998; Roy, 2001).
Filipina
Filipina memulai pengembangan program Jaminan Sosialnya
sejak tahun 1948 akan tetapi UU Jaminan Sosialnya (Republic Act 1161) baru disahkan pada tahun 1954. Dibutuhkan enam
tahun sejak ide awal pengembangan jaminan sosial dicetuskan oleh Presiden
Manuel A. Roxas di tahun 1948. Namun demikian, UU yang dikeluarkan tahun 1954
tersebut ditolak oleh kalangan bisnis Filipina sehingga dilakukan amendemen UU
tersebut dan diundangkan kembali pada tahun 1957. Barulah UU JS tahun 1957
tersebut mulai diterapkan untuk pegawai swasta. Pada tahun 1980 beberapa
kelompok pekerja sektor informal atau pekerja mandiri mulai diwajibkan
mengikuti program jaminan sosial. Kemudian pada tahun 1992 semua pekerja informal
yang menerima penghasilan lebih dari P1.000 (sekitar Rp 200.000) wajib ikut
program jaminan sosial. Selanjutnya di tahun 1993 pembantu rumah tangga yang
menerima upah lebih dari P1.000 sebulan kemudian juga diwajibkan untuk
mengikuti program jaminan sosial. Program Jaminan Sosial tersebut dikenal
dengan Social Security System (SS) dan dikelola oleh suatu Badan di
bawah Departemen Keuangan. Pada saat ini, SSS mempunyai anggota sebanyak
23,5 juta tenaga kerja atau sekitar 50% dari anggkatan kerja, termasuk
diantaranya 4 juta tenaga kerja di sektor informal (Purwanto dan Wibisana,
2002).
Untuk pegawai negeri, pemerintah Filipina
menyelenggarakan program tersendiri yang disebut sebagai Government Service
Insurance System (GSIS) yang dimulai lebih awal yaitu di tahun 1936 dan
kini memiliki anggota sebanyak 1,4 juta pegawai negeri. Angkatan
Bersenjata dan Polisi memiliki sistem jaminan sosial tersendiri yang dibiayai
dari anggaran pemerintah. Kedua program jaminan sosial pegawai pemerintah,
termasuk tentara, lebih tepat dikatakan sebagai program tunjangan pegawai (employment
benefit), karena pendanaan sepenuhnya dari belanja pemerintah, dibandingkan
sebagai program jaminan sosial menurut defisini universal. Pada awalnya program
jaminan sosial tersebut menyelenggarakan program jaminan hari tua (oldage)
kematian, cacat, maternitas, kecelakaan kerja dan kesehatan. GSIS memberikan
berbagai pelayanan ekstra, selain pelayanan tersebut, seperti program
pemberdayaan ekonomi dan asuransi umum (Purwanto dan Wibisana, 2002; Herrin,
2005).
Namun demikian, di tahun 1995 Pemerintah Filipina
mengeluarkan Undang-Undang Asuransi Kesehatan National (RA7875) yang memisahkan
program asuransi kesehatan dari kedua lembaga (SSS dan GSIS) menjadi satu dibawah
pengelolaan the Philippine Health Insurance Corporation (PhilHealth),
suatu badan publik yang bersifat nirlaba yang dikelola secara
terpusat (SSS, 2001). PhilHealth merupakan program Asuransi Kesehatan
Nasional yang kini memiliki keanggotaan lebih dari 39 juta jiwa (lebih dari 50%
penduduk Filipina). Anggota Philhealth terdiri atas 55% pegawai swasta, 24%
pegawai pemerintah, 9% penduduk tidak mampu, 11% peserta sukrela (informal),
dan 2% adalah peserta khusus yang tidak membayar iuran. Manfaat yang menjadi
hak peserta adalah jaminan rawat inap di rumah sakit pemerintah maupun swasta dengan
standar pembayaran yang sama (Dueckue, 2003; Roy, 2001).
Thailand
Program Jaminan Sosial di Muangtai terdiri atas program
jaminan bagi pegawai pemerintah, pegawai swasta, dan program kesehatan bagi
penduduk selain pegawai. Program yang diatur oleh UU Jaminan Sosial di Muangtai
dimulai pada tahun 1990 ketika Pemerintah Muantai mengeluarkan UU Jaminan
Sosial, namun demikian implementasinya baru dimulai enam bulan kemudian, yaitu
pada bulan Maret 1991. Dana yang terkumpul dikelola oleh suatu badan tripartit,
Dewan Jaminan Sosial, yang terdiri dari 15 orang yang mewakili pemerintah, pemberi
kerja, dan pekerja masing-masing 5 (lima) orang. Kantor Jaminan Sosial (Social
Security Office, SSO) berada di bawah Departemen Tenaga Kerja dan
Kesejahteraan yang dikelola secara terpusat. Mula-mula program tersebut
wajib bagi pemberi kerja dengan 20 karyawan atau lebih, yang kemudian secara
bertahap diwajibkan kepada pemberi kerja yang lebih kecil. Sejak 31 Mei 2002,
seluruh pemberi kerja dengan satu atau lebih karyawan wajib menjadi peserta.
Kini jumlah peserta SSO adalah 6,59 juta tenaga kerja di Muangtai, seluruh tenaga
kerja formal telah menjadi peserta. Pegawai pemerintah mendapat jaminan yang
dibiayai oleh anggaran belanja negara tanpa ada iuran sama sekali dari pekerja.
Jaminan yang ditanggung meliputi jaminan kesehatan (yang disebut program
CSMBS), pensiun dan dana lump sum pada waktu memasuki masa pensiun. Untuk
pekerja sektor informal dan kelompok penduduk lain yang tidak termasuk peserta
SSO atau CSMBS (yang keduanya dikelola secara terpusat), pemerintah
Muantai mengembangkan progran National Health Security yang dikenal
dengan kebijakan ’30 Baht’ yang dikelola oleh suatu badan otonom di tingkat
pusat.
Dalam program ini, seluruh penduduk sektor informal dan
anggota keluarga tenaga kerja swasta diwajibkan mendaftar ke salah satu rumah
sakit dimana mereka akan berobat jika mereka sakit. Atas dasar penduduk yang
terdaftar itu, pemerintah kemudian membayar rumah sakit dan fasilitas kesehatan
lain secara kapitasi sebesar 1.998 Baht (setara Rp 600.000 pada Januari 2009, bandingkan
dengan Jamkesmas yang hanya Rp 60.000) per kepala per tahun. Penduduk yang terdaftar
akan membayar sebesar 30 Baht sekali berobat atau sekali perawatan di rumah
sakit. Biaya yang dibayar itu sudah termasuk segala pemeriksaan, obat,
pembedahan, dan perawatan intensif jika diperlukan. Program 30 Baht ini
dikelola oleh National Health Security Office, yaitu kantor otonom di
bawah Departemen Kesehatan yang berfungsi sentral (terpusat) untuk menjamin
keadilan sosial di berbagai wilayah yang berbeda tingkat ekonominya (SSO, 2003;
Jongudomsuk, 2004; Tangkorstein, 2005). Awalnya, sejak 2002, setiap penduduk
Muangtai yang perlu berobat hanya membayar 30 Baht (setara Rp 10.000 pada
Januari 2009) per kali berobat untuk semua layanan (termasuk operasi atau masuk
dalam ICU). Tetapi sejak tahun 2008, pembayaran 30 Baht dianggap memberatkan
dan menunda rakyat berobat dankarenanya keharusan membayar 30 Baht dihapuskan.
Kini rakyat Muangtai tidak perlu membayar lagi ketika berobat, cukup menunjukan
kartu peserta elektronik yang dapat dilayani di seluruh negeri Muangtai. Karu
ini bekerja online di seluruh negeri (Wonchai, 2009).
Korea Selatan
Seperti yang dilakukan Jepang, Jerman, dan banyak negara
lain di dunia, Korea Selatan memulai jaminan sosialnya dengan mengembangkan
asuransi kesehatan wajib di tahun 1976 setelah selama 13 tahun gagal
mengembangkan asuransi kesehatan sukarela (swasta). Asuransikesehatan wajib
dimulai dari pemberi kerja yang memiliki jumlah pekerja banyak terus diturunkan.
Pada tahun 1989 seluruh penduduk sudah memiliki asuransi kesehatan yang diselenggarakan
oleh lebih dari 300 lembaga nirlaba. Kini seluruh badan penyelenggara dijadikan
satu badan penyelenggara yaitu National Health Insurance Corporation (NHIC)
suatu badan publik otonom/independen nirlaba dengan cakupan praktis
seluruh penduduk (Park, 2002). Sedangkan jaminan pensiun atau hari tua baru
dilaksanakan 1988 dengan wewajibkan pemberi kerja dengan 10 karyawan atau lebih
mengiur untuk jaminan pensiun. Baru pada tahun 2003 ini, seluruh pemberi kerja
dengan satu atau lebih pegawai diwajibkan ikut program pensiun yang dikelola
oleh National Pension Corporation (NPC), juga sebuah badan publik yang
tidak diatur atau dikecualikan dari peraturan hukum privat (hukum
perushaan/PT). Kedua lembaga NHIC dan NPC, dua badan nirlaba bersekala nasional
berada di bawah pengawasan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan yang dikelola
terpusat. Tidak ada badan lain yang diberikan wewenang untuk mengelola
program jaminan sosial yang bertujuan menjamin keadilan sosial tersebut.
Berbeda dengan NHIC yang mengelola seluruh penduduk, kecuali militer aktif dan penduduk
miskin yang hanya berjumlah 3% dari seluruh penduduk, NPC hanya mengelola pensiun
bagi pegawai swasta dan sektor informal. Pensiun untuk pegawai pemerintah,
tentara, guru sekolah, pekerja tambang, dan petani dikelola terpisah dari NPC
(Ha-Young and Hun-Sang, 2003; Yang, 2005). Pada saat ini seluruh penduduk Korea Selatan
sudah mendapat jaminan kesehatan dan jaminan pensiun dari dua badan nasional
tersebut.
Perancis
Jaminan sosial di Perancis telah diselenggarakan lebih
dari satu abad yang diawali dengan jaminan kesehatan. Jaminan sosial pertama
dilaksanakan pada tahun 1898 tatkala Perancis masih didominasi oleh ekonomi
pertanian. Pada saat ini sistem jaminan sosial di Perancis masih
diselenggarakan oleh berbagai badan penyelenggara yang berbagai kelompok peserta
seperti pegawai negeri, pekerja swasta, petani, pekerja sektor informal dan
tentara. Program jaminan sosial mencakup program jaminan kesehatan (di Perancis
dikenal dengan nama CNAM), jaminan pensiun atau hari tua (di Perancis dikenal
dengan nama CNAV), jaminan pembiyaaan keluarga (di Perancis dikenal dengan nama
CNAF), dan jaminan perlindungan PHK (di Perancis dikenal dengan nama ARE). Program
tersebut merupakan program jaminan dasar. Pengumpulan iuran dilakukan secara terpadu
dan terpusat oleh semacam Badan Administrasi yang disebut ACOSS. Selain program
jaminan dasar, masih ada program jaminan tambahan yang juga bersifat wajib
untuk berbagai sektor.
Berbeda dengan program jaminan sosial di banyak negara
lain, di Perancis pembiyaan jaminan sosial lebih banyak bersumber dari pemberi
kerja. Untuk program kesehatan, kecelakaan, dan cacat; pekerja hanya mengiur
sebesar 2,45% dari upah sedangkan pemberi kerja mengiur sebesar 18,2%.
Sementara untuk program pensiun, pekerja mengiur 6,55% sedangkan pemberi kerja
mengiur sebesar 8,2%. Secara keseluruhan, pekerja mengiur sebesar 9% dan pemberi
kerja mengiur sebesar 26,4% sehingga seluruh iuran menjadi 35,4% dari upah sebulan.
Jerman
Jerman dikenal sebagai pelopor dalam bidang asuransi
sosial yang merupakan dasar dari sistem jaminan sosial modern. Asuransi sosial
pertama yang diselenggarakan di Jerman pada tahun 1883 menanggung penghasilan
yang hilang apabila seorang pekerja menderita sakit. Sehingga dengan demikian,
asuransi sosial kesehatan menjadi pintu gerbang penyelenggaraan berbagai
program jaminan sosial sesuai dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB tahun
1948. Undang-undang mengatur tata cara penyelenggaraan asuransi kesehatan
sedangkan penyelenggaraan asuransi kesehatan diserahkan kepada masyarakat, yang
awalnya terkait dengan tempat kerja. Jumlah badan penyelenggara yang disebut sickness
funds tidak dibatasi sehingga pada awalnya mencapai ribuan jumlahnya, yang
semuanya bersifat nirlaba. Banyaknya jumlah badan penyelenggara menyebabkan
penyelenggaraan jaminan sosial di Jerman menjadi tidak efisien dan
mahal. Namun demikian, karena rumitnya masalah asuransi kesehatan dan
perlunya angka besar untuk menjamin kecukupan dana, maka terjadi merjer atau
perpindahan peserta karena badan penyelenggara bangkrut. Jika dulu jumlahnya
mencapai 5.000 lebih, kini jumlahnya tinggal 200an saja. Proses penggabungan
atau mati karena bangkrut berlangsung alamiah untuk efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan.
Sistem yang digunakan Jerman adalah dengan mewajibkan
penduduk yang memiliki upah di bawah 45.900 Euro per tahun untuk mengikuti
program asuransi sosial wajib. Sedangkan mereka yang berpenghasilan diatas itu,
boleh membeli asuransi kesehatan dari perusahaan swasta, akan tetapi sekali
pilihan itu diambil, ia harus seterusnya membeli asuransi kesehatan swasta.
Akibatnya, banyak orang yang berpenghasilan diatas batas tersebutpun, memiliki
ikut asuransi sosial. Pada saat ini 99,8% penduduk memiliki asuransi kesehatan
dan hanya 8,9% yang mengambil asuransi kesehatan swasta. Sebagian kecil
penduduk (seperti militer dan penduduk sangat miskin) mendapat jaminan
kesehatan melalui program khusus (Grebe, A. 2003; Ruckert, 2002).
Australia
Sistem jaminan sosial di Australia dimulai dengan sistem
negara kesejahteraan dimana negara menanggung segala beban sosial seperti
bantuan sosial bagi lansia (semacam uang pensiun). Sejak didirikannya Australia
tahun 1901, Australia menjalankan sistem jaminan sosialnya melalui program
bantuan sosial (pilar pertama dalam sistem Australia). Sampai dengan awal tahun
70an, penduduk yang memasuki usia pensiun dan memiliki penghasilan dan aset di
bawah jumlah tertentu mendapat uang pensiun otomatis dari pemerintah. Karena
sifatnya bantuan sosial, maka tidak semua penduduk berhak mendapatkan dana pemerintah
yang dikumpulkan dari pajak umum (general tax revenue). Oleh karenanya pemerintah
mengembangkan instrumen seleksi, means test untuk menentukan siapa-siapa
yang berhak mendapatkan bantuan sosial hari tua. Sedangkan jaminan kesehatan
sudah menjadi hak setiap penduduk yang pendanaanya dibiayai dari dana pajak. Baru
pada tahun 1973 dirasakan perlunya mengembangkan asuransi kesehatan wajib dan
pada tahun 1983 dirasakan perlunya asuransi hari tua wajib.
Praktek jaminan sosial dengan sistem asuransi wajib atau
asuransi sosial baru diterapkan sepenuhnya sejak tahun 1992 yang pada waktu
itu, sekitar 40% pekerja memiliki asuransi hari tua. Pada tahun 2001, dengan
program asuransi sosial, maka sudah 97% pekerja tetap telah menjadi peserta.
Pada tahun 2001, 65% penduduk lansia menerima pensiun (Age Pension)
dari sistem asuransi wajib yang dikenal dengan superannuation. Pengelolaan
jaminan sosial wajib dikelola oleh Pemerintah Federal dan berada di bawah
koordinasi Menteri Keuangan dan Administrasi, kecuali untuk angkatan bersenjata
yang berada di bawah koordinasi Departemen Urusan Veteran. Investasi dana
jaminan sosial (non kesehatan) dikelola oleh lembaga swasta pengelola dana yang
berada di bawah pengawasan Departemen Keuangan. Sedangkan untuk asuransi
kesehatan program jaminan sosial kesehatan (Medicare) dikelola oleh satu
lembaga yang bersifat independen dan tunggal bersekala nasional dibawah
supervisi Health Insurance Commissioner HIC) didalam koordinasi Departemen
Kesehatan dan Pelayanan Orang Tua. Program asuransi kesehatan tidak membedakan kelompok
pekerjaan karena semua pegawai swasta atau pemerintah menjadi peserta Medicare
yang dikelola HIC. Pegawai swasta yang ingin mendapatkan pelayanan lebih baik
dapat mendaftarkan diri pada asuransi keseahatan swasta dibawah koordinasi Medibank
Private Insurance (MPI).
Amerika Serikat
Jaminan sosial di Amerika pertama kali diundangkan pada
tanggal 14 Agustus 1935 yang pada awalnya dikenal dengan naman OASDI program (Old-Age,
Survivors, and Disability Insurance). Undang-undang jaminan sosial
tersebut disetujui setelah terjadinya depresi ekonomi di Amerika di awal tahun
1930an. Awalnya, UU jaminan sosial Amerika tidak mencakup asuransi sosial
kesehatan (Medicare). Program Medicare dalam sistem jaminan sosial di Amerika baru
masuk 30 tahun kemudian, yaitu di tahun 1965 sehingga nama lain kini dikenal
dengan OASDHI (Old-Age, Survivors, Disability and Health Insurance).
Program OASDI, tanpa kesehatan, pada hakikatnya mirip dengan program pensiun
kita dimana peserta memperoleh manfaat uang tunai ketika mencapai usia pensiun,
ahli waris peserta yang memenuhi syarat menerima manfaat jika peserta
meninggal, dan apabila peserta menderita cacat.
Menjelang UU Jaminan Sosial di Amerika diberlakukan,
usulan untuk membuat program ini sukarela juga sudah diajukan dengan alasan
pelanggaran atas hak kebebasan Namun demikian, pilihan tersebut tidak diadopsi
dalam UU karena bukti-bukti menunjukkan bahwa program sukarela tidak efektif. Sebenarnya
Amerika termasuk terbelakang dalam mengembangkan jaminan sosialnya dibandingkan
dengan Jerman dan Inggris (Rejda). Sistem Jaminan Sosial di Amerika
diselenggarakan dengan satu undang-undang dan diselenggarakan olah satu badan
pemerintah (Social Security Administration, SSA) yang bersifat nasional
dan dikelola oleh pemerintah Federal yang berada di bawah Departemen
Pelayanan Sosial. Untuk itu, setiap penduduk harus memiliki nomor jaminan
sosial (9 digit) Social Security Number (SSN) yang berlaku untuk segala macam
urusan seperti sebagai nomor pajak, kartu SIM, bersekolah, menjadi nasabah
bank, dan berbagai urusan kehidupan lain (Butler, 1999; Henderson, 2002;
Zweifel, 2000).
Di Amerika, SSN menjadi Identitas Nasional yang menjadi
identitas unik bagi setiap penduduk, bukan hanya warga negara. Dengan SSN,
semua penduduk mengurus paspor, rekening bank, pekerjaan, pendidikan, pajak,
jaminan sosial, dan sebagainya. Dengan demikian, program Jaminan Sosial Amerika
bersifat monopolistik di tingkat Nasional dan mencakup jaminan hari tua dan
jaminan kesehatan. Seluruh penduduk, apakah ia pegawai swasta maupun pegawai
pemerintah harus masuk program jaminan sosial sehingga perpindahan pekerja dari
satu pekerjaan ke pekerjaan lain atau dari satu negara bagian ke negara bagian
lain tidak menjadi masalah. Jika ada yang berargumen bahwa Amerika adalah
negara maju yang memiliki teknologi tinggi sehingga penyelenggaraan nasional
itu bisa berjalan baik, sementara kita Indonesia masih jauh, maka orang
tersebut berfikiran pendek. Ia tidak memahami bahwa Amerika sudah menjalan
sistem jaminan sosial seperti itu sejak tahun 1935, meskipun kesehatan baru
masuk tahun 1965 (Almgren, 2007, Wynia dan Shcwab, 2007). Ketika itu, keadaan
ekonomi, teknologi, politik, dsb di Amerika jauh lebih jelek dari keadaan
ekonomi, sosial, teknologi, dan politik kita di Indonesia sekarang ini.
Daftar Pustaka
Almgren, G. 2007. Health Care Politics, Policy, and Services:
A Social Justice Analysis. Springer Puublishing Company: New York.
Butler, R. 1999. The
Economic of Social Insurance and Employee Benefits. Kluwer Academic
Publishers: Boston.
Coheur. 2008. The
state of development of private non-profit social protection organizations.
ISSA: Geneva.
Dueckue, P. PhilHealth today. Makalah. Disampaikan pada Loka Karya Social Health Insurance di
Asia Tenggara. Bangkok, 3-6 Juli 2003.
Grebe, A. Social Security System in Germany. Presentasi. Di depan Delegasi Indonesia
di Jerman, Juni 2003
Ha-Young and Hun-Sang. National Pension Scheme in
Korea. Makalah. Disajikan dalam ISSA
Training, Bali, 13-22 Oktober 2003.
Henderson, J. 2002. Health Economics and Policy. South-Western: Australia.
Henke KD and Schreyögg J. 2005. Strategies in health insurance schemes in France, Germany, Japan and The
Netherlands: A comparative study. 2nd Ed. ISSA.
Herrin, Alejandro. 2005. The Phillippines. Dalam Sein, Than; Bayarsaikhan, Dorjsuren; Rin,
Aviva. Social Health Insurance: Selected
Case Studies from Asia and the Pacific. WHO. New Delhi dan Manila.
ISSA, 2008.
ISSA Annual Review 2007-2008. P1: Geneva.
ISSA, 2007. World
Social Security Forum 29th Issa General Assembly. Developments And Trends
Supporting Dynamic Social Security: Geneva.
Jongudomsuk, P. Achieving.
Universal Coverage Of Health Care In Thailand Through 30 Baht Scheme. Bangkok,
September 2004.
Kertonegoro, S. Sistem
dan Program Jaminan Sosial di Negara-negara ASEAN. Yayasan Tenaga Kerja
Indonesia: Jakarta.
Park Yang. National Health Insurance in Korea. Makalah. Disajikan pada delegasi
Indonesia ke Korea, Juli 2003.
Purwanto, E dan Wibisana, W. 2002. Laporan Studi Banding Jaminan Sosial di
Filipina.
Roy, Charlotte. 2001. New Management Practices in Social Security. Dalam Hoskins, Dalmer;
Dobbernack, Donate dan Kupstsch Christine (Editor). Social Security at the Dawn of the 21st Century. Transactions
Publisher. New Jersey: USA.
Ruckert, Paul. Statutory Health Insurance in
Germany. Makalah. Disajikan pada Asia
Pacific Summit on Health Insurance. Jakarta, 22-24 Mei 2002.
Schieber G, Baeza C, Kress D, and Maier M. 2006. Financing Health Systems in the 21st Century.
Dalam Disease Control Priorities in
Developing Countries. 2nd Edition. Ed Jamison et al. A copublication of
Oxford University Press and The World Bank. Washington DC.
SSO. Social Security System in Thailand and Its
Prospect for the Future. Bahan Perensentasi,
Bangkok, 2003
Tangkorstein, Viroj. Thailand Health Care System. WHO Expert Meeting. Manila, March 4-6,
2005
Wonchai. Self Care and Health System of Thailand. WHO Regional Meeting on Primary Care,
Bangkok, 7-9 Januari 2009.
Wynia
MK dan Shcwab AP. 2007. Ensuring Fairness
in Health Care Coverage. AMACOM: New York.
Yang, Bong-Min. 2005. Republic of Korea. Dalam Sein ,Than; Bayarsaikhan, Dorjsuren; Rin, Aviva. Social Health Insurance: Selected Case
Studies from Asia and the Pacific. WHO. New Delhi dan Manila.
Zweifel, Peter. 2000. The Division of Labot Between Private and Social Insurance. Dalam
Dionne, Geogrges. Hand Book of Insurance.
Kluwer Academic Publishers: Boston.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijak